Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
FUNGSI
Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan
Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan,pemusnahan dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK)dan organism pengganggu tumbuhan karantina (OPTK)
Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPRK
Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK
Pelaksanaan pengawasankeamanan hayati hewani dan nabati
Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan
Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati
Pengelolaan system informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan
Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati