Tanjung selor - Berawal dari laporan masyarakat kepada pihak polres Bulungan pada Minggu (21/5), adanya satu unit mobil yang akan membongkar muatan yang berisi sosis asal Malaysia berlokasi di jl Sengkawit Gg Padaidi Tanjung selor. Kemudian ditindaklanjuti petugas Polres Bulungan untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap mobil Toyota Innova KT 1346 FF dan ditemukan 3 karung sosis dengan total 480 bungkus @300 gram = 144 kg yang berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen/sertifikat kesehatan dari negara asal milik S (32 thn). Oleh pihak Polres Bulungan, kendaraan dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik Polres Bulungan melimpahkan perkara tindak pidana dibidang karantina hewan kepada karantina pertanian Tarakan.
Pada hari Senin (22/5), Bertempat di Kantor Karantina Pertanian Tarakan wilayah kerja Tanjung selor telah dilakukan serah terima barang bukti berupa sosis 480 kardus @300 gram dari Pihak Polres Bulungan kepada Karantina Pertanian Tarakan wilker Tanjung selor. Penyidik pada Kanit Tipidter sat reskrim Polres Bulungan beserta petugas karantina wilker Tanjung selor dan pemilik barang turut hadir dalam penyerahan barang bukti tersebut.
M. Rozalo V, SP selaku Penanggung Jawab Karantina Pertanian Tarakan wilker Tanjung selor menyatakan ucapan terima kasih kepada pihak polres Bulungan atas kerjasamanya dalam upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina, pihaknya juga mengatakan bahwa pemasukan sosis ini telah melanggar pasal 5, UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku terancam hukuman pidana 3 tahun dan denda 150 juta sesuai dengan pasal 31, UU No 16/1992
#TindakanKarantina
#KarantinaTarakan