Tarakan (10/3) - Dalam upaya untuk melakukan pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina kategori A1, golongan I dan II dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina kategori A2, golongan I dan II dari negara yang tidak bebas ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dari area yang tertular ke area lain yg masih bebas didalam negeri (kategori A2) dan diatur dalam Permentan No. 51/2015 tentang jenis-jenis OPTK. Pemantauan ini dilakukan untuk mengetahui dan memperoleh data daerah sebar OPT dan OPTK A1 dan A2 golongan I dan II diwilayah kerja BKP Kelas II tarakan khususnya dan Kalimantan Utara pada umumnya. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 9 s.d 11 maret 2017 dengan tim pemantauan yaitu Lia K, Maruliman, Hari, Nurjana dan Ernia (POPT). Adapun Lokasi yang dipantau desa Mamburungan Kec.Tarakan Timur dengan target komoditas yang dipantau tanaman padi, cabai. Untuk lokasi kedua Desa Juata laut Kec.Tarakan Utara dengan target komoditas yang dipantau tanaman jagung serta dilakukan pemasangan perangkap lalat buah pada tanaman pepaya dan tanaman pisang dengan atraktan Methyl Eugenol dan Cuelure. Sedangkan lokasi ketiga desa binalatung dengan target tanaman kelapa pada tungau Raoiella indica. Metode pengambilan sampel dengan pengambilan langsung pada tanaman yang bergejala dan menggunakan jaring net untuk serangga dan pemasangan perangkap lalat buah. Selanjutnya sampel tersebut akan dilakukan pengujian di laboratorium
#Pemantauan OPTK
#KarantinaTarakan